Dzawil Furudh, Furudhul Muqaddarah & Ashabah
BAB I
PENDAHULUAN
Sistem waris merupakan salah satu
sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda
dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat
kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum
syara’.
Didalam aturan kewarisan, ahli
waris sepertalian darah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil
furudh, ashobah dan dzawil arham. Disini kami akan membahas tentang dzawil
furudh, furudhul muqaddaroh, dan ashobah. Untuk memberikan warisan kepada
ahli waris.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dzawil furud
(Ashabul Furud)
Furudlu menurut istilah fiqih
mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta
peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Secara bebas, arti lugowi zawi
al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara
istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara
terperinci (seperdua, sepertiga, seperempat, seperenamatau seperdelapan dari warisan).
Ashabul furud ada dua macam:
Yaitu ahli waris yang disebabkan oleh ikatan
perkawinan. Yakni:
- Suami
- Isteri
2. Ashabul
furudh nasabiyyah
Yaitu ahli waris yang telah ditetapkan atas dasar
nasab. Yakni:
- Ayah
- Ibu
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari garis laki-laki
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Kakek shahih
- Nenek shahih.
Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
a) Yang
mendapat dua pertiga (2/3)
1. Dua anak
perempuan atau lebih, bila tidak ada anak laki-laki.
2. Dua anak
perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.
3. Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih.
b) Yang
mendapat setengah (1/2)
1. Anak perempuan kalau dia sendiri
2. Anak perempuan dari anak
laki-laki atau tidak ada anak perempuan
3. Saudara perempuan seibu sebapak
atau sebapak saja, kalau saudara perempuansebapak seibu tidak ada, dan dia
seorang saja
4. Suami bila isteri tidak punya
anak
c) Yang
mendapat sepertiga (1/3)
1.
Ibu, bila
tidak ada anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orangsaudara
2. Dua orang saudara atau lebih dari
saudara seibu.
d) Yang
mendapat seperempat (1/4)
1. Suami, bila
istri ada anak atau cucu
2. Isteri, bila
suami tidak ada anak dan tidak ada cucu. Kalau isteri lebih dari satu
makadibagi rata.
e) Yang
mendapat seperenam (1/6)
1. Ibu, bila
beserta anak dari anak laki-laki atau dua orang saudara atau lebih.
2. Bapak, bila
jenazah mempunyai anak atau anak dari laki-laki.
3. Nenek yang
shahih atau ibunya ibu/ibunya ayah.
4. Cucu
perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) bila bersama seorang
anakperempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu maka cucu perempuan tidak
mendapatharta warisan.
5. Kakek, bila
bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.
6. Saudara
perempuan sebapak (seorang atau lebih), bila beserta saudara perempuanseibu
sebapak. Bila saudara seibu sebapak lebih dari satu, maka saudara
perempuansebapak tidak mendapat warisan.
f) Yang
mendapat seperdelapan (1/8)
1. Isteri (satu
atau lebih), bila ada anak atau lebih.
B. Furudhul
Muqaddarah
Kata al-furud adalah bentuk jamak
dari kata fard artinya bagian (ketentuan). Al-Muqaddarah artinya ditentukan.
Jadi al-furud al-muqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh
syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan. Bagian
itulah yang akan diterima ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan
kekerabatan.
Furudul Muqaddarah ada enam
macam:
1. Dua pertiga
(2/3)
2. Setengah
(1/2)
3. Sepertiga
(1/3)
4. Seperempat
(1/4)
5. Seperenam
(1/6)
6. Seperdelapan
(1/8)
Dasar hukumnya adalah firman Allah
surat an-Nisa ayat 11-12, yang berbunyi:
فَوْقَاثْنَتَيْنِفَلَهُنَّثُلُثَامَاتَرَكَوَإِنْكَانَتْوَاحِدَةًفَلَهَاالنِّصْفُيُوصِيكُمُاللَّهُفِيأَوْلَادِكُمْلِلذَّكَرِمِثْلُحَظِّالْأُنْثَيَيْنِفَإِنْكُنَّنِسَاءً
وَلِأَبَوَيْهِلِكُلِّوَاحِدٍمِنْهُمَاالسُّدُسُمِمَّاتَرَكَإِنْكَانَلَهُوَلَدٌفَإِنْلَمْيَكُنْلَهُوَلَدٌوَوَرِثَهُأَبَوَاهُفَلِأُمِّهِالثُّلُثُفَإِنْكَانَلَهُإِخْوَةٌفَلِأُمِّهِالسُّدُسُمِنْبَعْدِ
وَصِيَّةٍيُوصِيبِهَاأَوْدَيْنٍآَبَاؤُكُمْوَأَبْنَاؤُكُمْلَاتَدْرُونَأَيُّهُمْأَقْرَبُلَكُمْنَفْعًافَرِيضَةًمِنَاللَّهِإِنَّاللَّهَكَانَعَلِيمًاحَكِيمًا﴿۱۱﴾وَلَكُمْنِصْفُمَا
تَرَكَأَزْوَاجُكُمْإِنْلَمْيَكُنْلَهُنَّوَلَدٌفَإِنْكَانَلَهُنَّوَلَدٌفَلَكُمُالرُّبُعُمِمَّاتَرَكْنَمِنْبَعْدِوَصِيَّةٍيُوصِينَبِهَاأَوْدَيْنٍوَلَهُنَّالرُّبُعُمِمَّاتَرَكْتُمْإِنْلَمْيَكُنْلَكُمْوَلَدٌ
فَإِنْكَانَلَكُمْوَلَدٌفَلَهُنَّالثُّمُنُمِمَّاتَرَكْتُمْمِنْبَعْدِوَصِيَّةٍتُوصُونَبِهَاأَوْدَيْنٍوَإِنْكَانَرَجُلٌيُورَثُكَلَالَةًأَوِامْرَأَةٌوَلَهُأَخٌأَوْأُخْتٌفَلِكُلِّوَاحِدٍ
مِنْهُمَاالسُّدُسُفَإِنْكَانُواأَكْثَرَمِنْذَلِكَفَهُمْشُرَكَاءُفِيالثُّلُثِمِنْبَعْدِوَصِيَّةٍيُوصَىبِهَاأَوْدَيْنٍغَيْرَمُضَارٍّوَصِيَّةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَلِيمٌ.﴿۱۲﴾
''Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi MahaBijaksana.(11) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya.Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta.Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris).(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun(12)''. (Q.S. An-Nisa:11-12).
Asabah adalah bagian sisa setelah
diambil oleh ahli waris ashab al-furud. Sebagai penerima bagian sisa, ahli
waris ashabah terkadang menerima bagian banyak (seluruh harta warisan),
terkadang menerima sedikit, tetapi terkadang tidak menerima bagian sama sekali,
karena habis diambil ahli waris ashab al-furud.
Di dalam pembagian sisa harta
warisan, ahli waris yang terdekatlah yang lebih dahulumenerimanya. Konsekuensi
cara pembagian ini, maka ahli waris ashabah yang peringkat kekerabatanya berada
dibawahnya tidak mendapatkan bagian.Dasar pembagian ini adalah perintah
Rasulullah SAW:
الحقواالفراﺋضﺑﺄهﻠﻬﺎفمابقيفلأوﱃرجلذكر﴿متفقعليه﴾
‘’berikanlah bagian-bagian tertentu kepada ahli waris
yang berhak, kemudian sisanya untuk ahli waris laki-lakiyang utama’’ (Muttafaq‘alaih).
Didalam kitab ar-Rahbiyyah, ashobah
adalah setiap orang yang mendapatkan semua harta waris, yang terdiri dari
kerabat daan orang yang memerdekakan budak, atau yang mendapatkan sisa setelah
pembagian bagian tetap.
Para fuqoha telah menyebutkan tiga
macam kedudukan ashobah, yaitu:
ialahorang yang menjadi asabah karena dirinya
sendiri.Jumlah mereka adalah: Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak
laki-laki dan generasi dibawahnya, bapak dan kakek serta generasi diatasnya,
saudara kandung, saudara sebapak, anak laki-laki saudara kandung, anak
laki-laki saudara sebapak dan generasi dibawahnya, paman kandung, paman
sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak.
2. Ashobah
bighairihi
ialahorang (perempuan) yang menjadi asabah karena
dibawa oleh orang (laki-laki) lain yang sederajat dan seusbah. Mereka adalah:
a. Satu anak
perempuan atau lebih, yang ada bersama anak laki-laki.
b. Satu cucu
perempuan dari anak laki-laki atau lebih, yang ada bersama cucu laki-laki dari
anak laki-laki.
c. Satu orang
perempuan kandung atau lebih yang ada bersama saudara kandung.
d. Satu orang
saudara perempuan sebapak atau lebih yang ada bersama saudara laki-laki
sebapak.
3. Ashobah ma’a
ghairi
ialahsaudara perempuan kandung atau sebapak yang
menjadi asabah karena didampingi oleh keturunan perempuan.mereka adalah:
a. Seorang
saudara perempuan kandung atau lebih, yang ada bersama anak perempuanatau cucu
perempuan dari anak laki-laki.
b. Seorang
saudara perempuan sebapak atau lebih, yang ada bersama anak perempuan atau cucu
perempuan dari anak laki-laki
BAB III
Furudlu menurut istilah fiqih
mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta
peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.Ashabul furud ada dua macam:
1. Ashabul
furudh sababiyyah.
2. Ashabul
furudh nasabiyyah.
Furudhul muqaddarah adalah
bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam
pembagian harta peninggalan, atau dengan kata lain presentase bagian yang telah
ditentukan bagiannya.
Furudul Muqaddarah ada enam macam:
1. Dua pertiga
(2/3)
2. Setengah
(1/2)
3. Sepertiga
(1/3)
4. Seperempat
(1/4)
5. Seperenam
(1/6)
6. Seperdelapan
(1/8)
Asabah adalah bagian sisa setelah
diambil oleh ahli waris ashab al-furud. Sebagai penerima bagian sisa, ahli
waris ashabah terkadang menerima bagian banyak (seluruh harta warisan),
terkadang menerima sedikit, tetapi terkadang tidak menerima bagian sama sekali,
karena habis diambil ahli waris ashab al-furud.Para fuqoha telah menyebutkan
tiga macam kedudukan ashobah, yaitu:
1. Ashobah
binafsihi
2. Ashobah
bighairihi
3. Ashobah ma’a
ghairi
0 komentar:
Posting Komentar